SYARAT DAN KETENTUAN PENYELENGGARA SPT
SPT (Sosialisasi Pebisnis Treni) adalah salah satu acara / kegiatan terbuka yang dilakukan oleh mitra pebisnis dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang Paytren dan peluang bisnisnya.
Tata Tertib penyelenggara SPT
- Mengisi form pengajuan pelaksanaan acara SPT di virtual office
- Minimum jumlah peserta 100 orang untuk wilayah pulau jawa, dan 150 orang untuk wilayah pulau luar jawa.
- Wajib membentuk kepanitiaan acara
- Penyelenggara menyediakan daftar hadir peserta, sound system, proyektor, kabel audio laptop dan ruangan ber-AC.
Perlengkapan pendukung yang harus disiapkan sendiri oleh penyelenggara :
- Sound system
- Infocus
- Spanduk/Backdrop acara
- Flyer
- Daftar Hadir
- Ruang Pertemuan
Wajib Diketahui apabila TIDAK melibatkan Manajemen/Pembicara Utusan dari managemen :
- Pengajuan jadwal acara SOSIALISASI PEBISNIS TRENI (SPT) paling lambat 1 bulan sebelum jadwal pelaksanaan yang diajukan.
- Penyelenggara mempersiapkan sendiri gambar promosinya dengan bentuk kotak ukuran 1000×1000 pixel.
- Hasil pelaksanaan SOSIALISASI PEBISNIS TRENI (SPT) dilaporkan 1 (satu) hari setelah acara dengan melampirkan Foto kegiatan dari arah kiri-kanan, depan-belakang, foto seluruh panitia SPT, pembicara saat didepan, foto tempat acara dari luar, foto bersama seluruh peserta SPT melalui form disini.
Paling lambat 3 hari kerja akan kami tayangkan di :
- web www.treni.co.id
- Aplikasi PayTren
NOTED :
Pengajuan SPT yang melibatkan manajemen saat ini sedang kami closed sementara.
Kami akan melakukan approval jika salah satu syarat dipenuhi yaitu mengirimkan 3 posisi foto ruangan acara
0 Response to "SYARAT DAN KETENTUAN PENYELENGGARA SPT"
Post a Comment